feed me
Minggu, 25 Desember 2016

 Istilah-istilah Dalam Export & Import


Hallo para pembaca....

Kali ini Saya akan menjelaskan istilah-istilah yang ada di dalam kegiatan Export & Impor. Ini saya buat karena berdasarkan "kamus" yang Saya buat untuk mencatat istilah-istilah dalam Export & Import didalam buku😁😁😁

Cekidottt.......

  1. A

    • APEC (Asian Pacific Economic Cooperation)
      Organisasi kerjasama regional di kawasan Asia Pasifik yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Pasifik dan meningkatkan kerjasama ekonomi melalui peningkatan volume perdagangan dan investasi.
    • AFTA (ASEAN Free Trade Area)
      Kesepakatan yang dibentuk oleh negara-negara ASEAN untuk menetapkan suatu zona perdagangan bebas di wilayah ASEAN.
    • ACFTA (ASEAN - China Free Trade Area)
      Kawasan perdagangan bebas antara negara negara anggota ASEAN dan Tiongkok
    • Anti Dumpling Policy
      Praktik perbedaan harga atau lebih dikenal dengan banting harga yang biasanya dilakukan oleh pihak yang memonopoli potensial dengan maksud mengurangi atau mematikan pihak pesaing yang hendak memasuki atau menguasai pasar yang ada.

    • Amandement
      Perubahan syarat-syarat atau klausul-klausul yang terdapat dalam L/C (Letter of Credit)
    • Advertising Bank
      Bank yang meneruskan L/C atau bank korespoden yang meneruskan L/C kepada beneficiary (penjual / eksportir) dan bank hanya bertindak sebagai perantara, tidak bertanggung jawab atas isi L/C.
    • Advising Bank
      Bank yang membuka untuk pembayaran melalui L/C dari pembeli (importir) ke penjual (eksporitr)
     
  2. B

    • Barter
      Pertukaran antara kedua belah pihak tanpa dipengaruhi oleh nilai barang tersebut.
    • Bill of Loading
      Surat tanda terima barang yang telah dimuat didalam kapal atau dokumen pengapalan barang yang berguna untuk mengambil barang di pelabuhan tujuan.
    • Back to Back L/C
      L/C ekspor yang dijadikan jaminan supplementer bagi bank untuk menggantikan barang yang dipesan.
    • Bea Masuk
      Pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang dibeli dari luar negeri (impor)
    • Bea Keluar
      Penyusutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang di ekspor.
     
  3.  C

    • Counter Purchase
      Pertukaran barang yang sebanding dengan nilainya.
    • Containers
      Peti kemas yang dirancang khusus dengan ukuran tertentu (20" / 40")
    • Cargodoring
      Memindahkan barang dari dermaga ke gudang.
    • Custom
      Bea cukai / Pabean
    • Countervailing Policy
      Kebijakan anti subsidi.
    • C & F (Cost and Freight)
      Pihak penjual bertanggung jawab terhadap biaya pengiriman sampai ke pelabuhan negara tujuan.
    • CIF (Cost, Insurance and Freight)
      Penyerahan barang yang dilakukan diatas kapal, ongkos angkut dan premi asuransi sudah dibayar oleh penjual sampai ke pelabuhan tujuan, penjual juga berkewajiban untuk mengurus formalitas ekspor.
      Asuransi digunakan untuk berjaga-jaga apabila barang yang dikirim melalui kapal tersebut tenggelam, maka kita akan mendapatkan penggantian atas barang tersebut.
    • Confirming Bank
      Bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
    • Carrier
      Pengangkutan barang yang dikirim oleh perusahaan pelayaran, penerbangan atau angkutan darat.
    • Confirm L/C
      L/C yang dijamin oleh dua bank, yaitu opening bank dan confirming bank.
    • CPT (Carriage Paid To)
      Pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat barang diserahkan ke pihak pengangkut.
    • CIP (Carriage & Insurance Paid)
      Sama halnya dengan CPT, tapi ditambah dengan pihak penjual wajib membayar asuransi untk barang yang dikirim.
     
  4. D

    • Devisa
      Cadangan mata uang asing yang terdapat dalam saldo Bank Indonesia.
    • DEQ (Delivered Ex Quay)
      Penyerahan barng dilakukan diatas dermaga pelabuhan tujuan dan telah diselesaikan formalitas untuk ekspor, dengan begitu pembeli (importir) wajib membayar semua biaya, seperti Bea Masuk, Pajak Impor dan pungutan lainnya.
    • DDV (Delevered Duty Unpaid)
      Penyerahan barang dilakukan di negara pembeli (importir) namum belum diselesaikan Bea Masuk, dengan begitu penjual wajib memikul semua biaya dan resiko sampai dengan barang tiba di negara tujuan, kecuali kewajiban membayar Bea Masuk, Pajak dan pungutan lainnya.
    • DDP (Delivered Duty Paid)
      Penyerahan barng yang dilakukan di negara pembeli (importir) namum Bea Masuk sudah dibayar dan diselesaikan dengan begitu penjual wajib memikul semua biaya dan resiko sampai dengan barang tiba di negara tujuan.
    • Discrepancy
      Ketidak sesuaian antara informasi atau data yang tercantum didalam dokumen dengan kondisi dan persyaratan dalam L/C yang digunakan sebagai dasar pembuatan dokumen yang dimaksud.
     
  5. E

    • EEC (European Economic Community)
      Organisasi kawasan eropa yang bertujuan menyatukan ekonomi negara-negara anggotanya dan memperkenalkan integrasi ekonomi, termasuk pasar bersama dan persatuan cukai antara enam negara pendirinya.
      Yaitu: Prancis, Jerman Barat, Belgia, Italia, Belanda dan Luxemburg.
    • Exporters
      Orang atau lembaga perantara dagang yang melakukan kegiatan pengiriman barang ke negara lain yang membutuhkan.
    • EXW (Ex Works)
      Syarat penyerahan barang dimana penjual menyerahkan barang kepada pembel atas pengaturan pembeli di tempat penjual atau tempat lain yang disebutkan.
    • Export Warehouse
      Gudang Penjual
     
  6. F

    • Freight Forwarders
      Pengangkutan barang secara keseluruhan, berfungsi sebagai jasa kepabeanan atau pengiriman door to door.
    • Fasilitas Berikat
      • Penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PPn, PPnBM dan PPh Pasal 22.
      • Pembebasan Bea Cukai.
      • Tidak dipungut PPn dan PPnBM.
       
    • FCA (Free on Carrier)
      Syarat penyerahan barang dimana penjual menyerahkan barang ke pembeli oleh kurir yang ditunjuk oleh pembeli di tempat penjual atau tempat lain yang disebutkan.
    • FAS (Free Along Sideship)
      Syarat penyerahan barang dimana penjual menyerahkan barang ke pembeli hingga barang telah ditempatkan disisi kapal (dermaga) di pelabuhan muat yang ditunjuk oleh pembeli.
    • FOB (Free on Board)
      Penyerahan barang yang dilakukan diatas kapal untuk melakukan pengangkutan barang yang kewajibannya ditanggung oleh penjual.
    • Final Institution
      Institusi penjaminan resiko.
     
  7. G

    • GSP (General System in Prefrence)
      Skema yang meliputi industri dan pertanian dar negara berkembang yang diberikan akses khusus untuk masuk ke pasar negara maju.
     
  8. H

     
  9. I

    • Importir
      Orang atau badan yang melakukan kegiatan pembelian barang dari batas wilayah suatu negara ke negara penerima (importir)
    • Import Warehouse
      Gudang Pembeli
    • Irrevocable L/C
      L/C yang tidak dapat diubah secara sepihak.
     
  10. J

     
  11. K

    • KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
      Merupakan bentuk inisiatif fiskal yang diberikan pemerintah melalui direktorat Bea dan Cukai berupa pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai serta penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    • Kawasan Berikat
      Bangunan, tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakaukan kegiatan usaha industri pengelolaan barang dan bahan, kegiatan merancang barang, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir dan pengepakan yang bertujuan untuk diekspor.
    • Kawasan Pabean
      Tempat atau arean dengan batas-batas tertentu di dalam wilayah Republik Indonesia yang mendapatkam perlakuan khusus dan berad dibawah pengawasan Bea dan Cukai.
     
  12. L

     
  13. M

     
  14. N

    • NAFTA (North American Free Trade Agreement)
      Perjanjian perdagangan yang komprehensif yang menetapkan aturan perdagangan dan investasi antara Kanada, Amerika Serikat dam Meksiko.
    • NDPBM
      Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk
    • Notify Party
      Pihak yang diberitahu ataudikabarkan pada saat barang tiba.
    • Nett
      Berat Bersih
     
  15. O

    • OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries)
      Organisasi tempat berkumpulnya negara-negara pengekspor minyak yang bertujuan mempertahankan harga minyak dan menentang aksi penurunan harga minyak secara sepihak oleh perusahaann minyak besar yang disebut "The Seven Mayor", seperti: Exxon, Texaco, Socal, Golf, British Petroleum dan Shell.
    • Origin Certificate
      Disebut sebagai Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan oleh Departemen Perdagangan.
     
  16. P

    • Producers
      Orang yang bertanggung jawab, mengerti dan punya visi dalam inovasi.
    • PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)
      Badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.
    • POL (Port of Loading)
      Pelabuhan muat / Pelabuahan angkut untuk mengangkut barang yang akan di kirim ke negara tujuan (importir)
    • POD (Port of Discharge)
      Pelabuhan bongkar untuk membngkar barang yang sudah diterima dari negara penjual (ekporitr)
     
  17. Q

    • Quarantine
      Karantina, mengatur, mengawasi dan mengamankan barang.
    • Quota System
      Nilai batas yang ditetapkan untuk mengelola akses kesumber daya sistem dengan atau jumlah penyimpanan yang digunakan oleh user (pengguna) atau grup tertentu.
     
  18. R

     
  19. S

    • Switch Trading
      Pola yang membutuhkan banyak pihak.
    • Stevedoring
      Membongkar barang dari kapal ke dermaga.
    • Surveyor
      Orang yang melakukan pemeriksaan barang.
    • Stuffing
      Proses pemuatan barang ke dalam container dibawah pengawasan Bea dan Cukai.
    • SPM
      Surat Peretujuan Muat
    • SIE
      Surat Izin Ekspor
     
  20. T

    • Transporter
      Orang yang mengantar barang.
    • Terms of Delivery
      Syarat penyerahan yang merupakan batas tanggung jawab antara penjual dan pembeli mengenai barang yang ditransaksikan.
     
  21. U

    • UOM (Unit of Measure)
      Satuan ukur
    • UCPDC (Uniform Customs  and Practice for Doumentary Credits)
      Seragam Bea dan praktek untuk kredit dokumenter.
     
  22. V

     
  23. W

    • WTO (World Trade Organization)
      Organisasi perdagangan dunia dalam mempromosikan serta memperkuat diterapkannya aturan dan hukum perdagangan internasional yang sudah disepakati.
    • Warehousing
      Pengudangan untuk menyimpan barang.
    • Wilayah Pabean
      Wilayah kesatuan Republik Indonesia berikut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landasan kontinent yang diakui internasional.
     
  24. X

     
  25. Y

     
  26. Z


    Itulah istilah-istilah yang terdapat didalam Expor & Import, semoga bermanfaat bagi kita semua😊😉

    Mohon maaf apabila masih terdapat abjad yang kosong, bagi pembaca yang ingin menambahkan dipersilahkan untuk mengisi dikolom komentar😀😀

Filed Under:

0 komentar:

Posting Komentar